Undang-undang merupakan peraturan perundangan-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.
Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. (sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_(Indonesia))
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006
TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa jaminan perlindungan terhadap saksi dan
korban memiliki peranan penting dalam proses
peradilan pidana sehingga dengan keterangan saksi
dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa
takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak
pidana;
b. bahwa untuk meningkatkan upaya pengungkapan
secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya
tindak pidana transnasional yang terorganisasi,
perlu juga diberikan perlindungan terhadap saksi
pelaku, pelapor, dan ahli;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi
dan Korban perlu disesuaikan dengan
perkembangan kebutuhan hukum masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal
28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bila ingin download silahkan klik disini
0 komentar:
Posting Komentar